Apa Fasilitas Berobat Menteri di Luar Negeri?

Direktur Pelayanan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fajriadinur mengatakan menteri dan pejabat negara tertentu mendapat fasilitas pelayanan kesehatan golongan VVIP di luar negeri dan dalam negeri. Klaim biaya perawatan mereka ditanggung oleh PT Askes.

"Kelas perawatan berbeda, yaitu VIP ataupun VVIP, juga rumah sakit yang melayani lebih banyak," kata Fajriadinur ketika dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2013.

Menteri ataupun pejabat yang tergolong VVIP nantinya akan mendapat kelas perawatan yang berbeda. Peserta VVIP nantinya bisa menerima layanan kesehatan di rumah sakit swasta. Mereka bisa mengurus administrasi melalui hotline khusus.

Para menteri dan pejabat negara itu juga akan mendapat layanan kesehatan VVIP. Mereka akan mendapat layanan, tindakan, dan terapi medis sesuai ketentuan dari PT Askes.

Mereka pun bisa menggunakan layanan kesehatan di rumah sakit luar negeri. Layanan ini bisa diberikan jika rumah sakit di Indonesia tidak dapat menangani penyakit tersebut. "Tetap harus ada rekomendasi dari tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu," kata dia. Besar klaim yang dibayarkan pun hanya senilai dengan layanan di dalam negeri.

Namun Fajriadinur mengatakan, keluarga menteri dan pejabat negara tertentu itu tak ditanggung oleh asuransi kesehatan golongan VVIP dari PT ASKES.

sumber: www.tempo.co